LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap dua residivis kasus narkoba di dua lokasi terpisah di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Kamis (23/2/2023).
Mereka adalah IM (36) warga Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang baru bebas dari penjara akhir Desember 2022 lalu. Tersangka lain yang ditangkap KM (31), warga Desa Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Aceh Tamiang, yang bebas tahun 2018.
Baca juga: Tangkap Seorang Penjambret di Jayapura, Polisi: Pelaku Residivis dan Sudah 7 Kali Beraksi
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, polisi menyita 13 paket sabu-sabu siap edar dengan total 59,40 gram dari kedua tersangka.
“Mereka ini pedagang narkoba, kita sita timbangan digital, dua handphone, bungkusan plastic dan satu sepeda motor. Mereka kita tangkap di desanya masing-masing,” terang Iptu Shandy.
Shandy mengungkap, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah IM.
Penangkapan IM berawal dari informasi yang mengungkap ada residivis baru bebas tetapi sudah berbisnis sabu lagi.
“Kita tangkaplah dia, satu paket sabu-sabu dari celananya. 12 paket lagi dari lemari kamar rumahnya,” ungkap Iptu Shandy.
Setelah diintrogasi, dia mengaku bisnis itu dilakukan bersama temannya berinisial KM yang juga residivis kasus narkoba.
“Maka KM juga kita tahan,” terangnya.
Baca juga: Jadi Begal, Residivis Pemerkosa Siswi SD Yuyun Tumbang Ditembak Polisi
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Langsa, Provinsi Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Dia mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan pengedar narkoba pada polisi.
“Partisipasi masyarakat kita butuhkan untuk membasmi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.