KOMPAS.com - Beredar video, seorang tersangka penyalahguna narkotika mengaku dibekingi pihak kepolisian.
Pengakuan secara tiba-tiba dan mengejutkan tersebut saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan melakukan jumpa pers pada Rabu (15/2/ 2023) pekan lalu.
Usai menjawab pertanyaan pers, terkait kasus tersebut, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara. "
"Bisa saya sedikit bicara bu’," kata GF saat itu.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilahkan tersangka tersebut untuk berbicara.
Tersangkapun membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.
“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap GF.
GF dan tiga rekannya yang ditangkap adalah warga asal Toraja Utara. kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.
Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43,55 gram.
Pengakuan tersangka langsung ditindaklanjuti Propam Polda Sulsel dengan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap anggota polisi di Toraja Utara.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung, seorang polisi berinisial Bripka G ditahan karena diduga melindungi pengedar narkoba, Rabu (22/2/2023).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso membenarkan ada anggotanya yang telah ditangkap Propam Polda Sulsel.
"Dia (Bripka G) dari Satresnarkoba Resort Toraja Utara," paparnya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bekingi Pengedar Sabu di Toraja Utara Sejak Tahun 2022
Selain Bripka G, masih ada lima anggota Polres Toraja Utara yang diperiksa Propam Polda Sulsel terkait keterlibatan dalam peredaran narkoba.
"Jadi, terkait hal ini, Propam Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap lima personil kita (Polres Toraja Utara), hasilnya belum ada," imbuhnya.