Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung di Serang Banten Perkosa Anaknya Sehari 3 Kali

Kompas.com - 27/02/2023, 14:16 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria inisal RI (36) Warga Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

RI diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam 24 jam.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, RI diamankan setelah dilaporkan istrinya melakukan tindak pidana menyetubuhi atau melajukan cabul terhadap anaknya sendiri.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung 9 Tahun di Bukittinggi, Sudah 7 Kali Beraksi

"Diamankan oleh Unit PPA pada hari ini Jum'at tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB," kata David kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).

David mengungkapkan, aksi pencabulan berawal pada Minggu (19/2/2023) pagi di kamar dan kamar mandi rumah kontrakannya di daerah Lontar, Kota Serang.

Saat beraksi, kondisi kontrakan sepi. Sebab istri pelaku sudah berpisah sejak 2019 dan kini sudah menikah kembali.

Tak puas, pada Minggu malamnya, pelaku melancarkan aksinya kembali hingga korban mengalami pendarahan di alat vitalnya.

Usai beraksi, pelaku mengancam pelaku agar tidak bercerita kepada siapa pun.

"Jangan kasih tahu siapa-siapa, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," ucap David menirukan kalimat ancaman pelaku ke korban.

Masih tak puas, pelaku pun kembali memperkosa korbannya pada Senin (20/2/2023) dinihari saat korban sedang tertidur.

Saat itu, pelaku menggerayangi korban. Mengetahui ayah kandungnya akan kembali memperkosanya, korban sempat menolak.

Namun, penolakan itu kembali dibalas dengan ancaman jika tidak menuruti napsu birahi pelaku.

"Kemudian pelaku langsung berangkat kerja, sedangkan anaknya ditinggal sendiri" kata David.

Tak kuat dengan perbuatan ayahnya, sang anak memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejad pelaku kepada bibinya.

Mengetahui keponkannya diperkosa, keluarga melaporkan ke Polresta Serang Kota.

Kini RI telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com