Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan Maut di Semarang, Kereta Argo Bromo Tujuan Surabaya-Jakarta Alami Keterlambatan 160 Menit

Kompas.com - 23/02/2023, 17:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kereta api Argo Bromo relasi Surabaya Pasar Turi-Jakarta Gambir, antara Stasiun Alastua-Semarang Tawang mengalami keterlambatan setelah terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia.

Seperti diketahui, kerta api Argo Bromo mengalami kecelakaan dengan mobil Daihatsu Xenia di palang pintu Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, kereta api Argo Bromo mengalami keterlambatan selama 160 menit.

"Sebanyak 8 rangkaian diganti semua di Stasiun Tawang, tidak hanya lokomotif," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut Xenia Vs KA Argo Bromo di Semarang, Pengendara Diduga Tak Lihat

Dia menjelaskan, kereta api Argo Bromo dan mobil Daihatsu Xenia mengalami kecelakaan di perlintasan tidak terjaga.

"Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang," kata Ixfan.

Setelah terjadi kecelakaan tersebut, kereta api Argo Bromo mengalami kerusakan di bagian tangki bahan bakar minyak (BBM).

"Tangki lokomotif bocor," kata dia.

Karena kerusakan tersebut, kereta pun tak bisa melanjutkan perjalanan. Manajemen KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan lokomotif pengganti.

"Sudah disiapkan lokomotif pengganti untuk menarik rangkaian untuk masuk Stasiun Tawang Semarang," imbuhnya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 (1), untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

"Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," kata Ixfan.

Selain itu, di dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

"Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com