Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantang Orang Berkelahi Saat "Live" Instagram, Pelajar SMP Malah Bacok Pengendara Motor

Kompas.com - 23/02/2023, 13:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial AAK (15) harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap Dwiki Haryatna (22), warga Dusun Ngetos Kulon, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Remaja laki-laki yang kemudian disebut dengan "anak berkonflik dengan hukum" itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh penyidik Polresta Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat terkait peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Magelang-Kulonprogo, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Sabtu (11/2/2023) lalu. Peristiwa itu juga terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Baca juga: Kakak Adik di Lombok Barat Saling Bacok, 1 Tewas

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 22.00 WIB ,pelaku dan belasan temannya sedang nongkrong di jembatan di kawasan Dusun Bumen, Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Saat nongkrong itu, mereka melakukan siaran langsung (live) di Instagram sembari minum minuman keras oplosan jenis ciu. Dalam siaran langsung tersebut, mereka menantang berkelahi siapapun yang menonton siaran langsung itu. 

Ternyata tantangan mereka ditanggapi oleh seseorang yang mengaku dari sebuah SMP di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

"Ada tantangan itu, anak berkonflik hukum (pelaku) bergegas pulang mengambil sebilah celurit, lalu menyelipkan dibalik jaket. Sekitar pukul 23.30 WIB mereka berkumpul kembali di lokasi yang sama. Melalui direct message (DM) IG, penantang meminta mereka untuk menunggu di kawasan Srowol, Kecamatan Muntilan," terang Ruruh, dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Kamis (23/2/2023). 

Pelaku lantas membonceng sepeda motor temannya, RO (pengemudi) dan M (bonceng tengah) menuju kawasan Jembatan Srowol. Belasan temannya juga mengikuti pelaku. Totalnya ada 6 sepeda motor yang bergerak menuju Jembatan Srowol untuk menemui penantang.

Mereka sampai ke jembatan Srowol sekitar pukul 01.10 WB, tapi tidak menemukan anak SMP yang ditantang tersebut. Pelaku dan rombongan kembali ke arah Desa Sriwedari, tapi sembil menebas-nebaskan celurit ke arah pengendara sepeda motor lainnya.

"Mereka kembali tapi sambil menebas-nebaskan celurit ke pengendara lainnya tapi tidak kena. Sampai pada saat melintas di Jalan Sriwedari, dia berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor bebek yang terdengar menarik gas dengan keras (bleyer). Pelaku tersulut lalu menebaskan celurit hingga mengenai korban," lanjut Ruruh.

Korban itu tidak lain adalah Dwiki Haryatna yang disebut polisi juga sedang terpengaruh minuman keras. Dia mengalami luka serius di bagian bibir dan dagu. Saat ini, korban masih dirawat di RSUP Prof Dr. Sardjito Yogyakarta.

"Pelaku mengira, korban itu adalah penantang. Apalagi dia (korban) papasan sambil bleyer-bleyer sepeda motor. Padahal sebetulnya kedua kelompok ini tidak saling kenal," imbuh Ruruh. 

Baca juga: Dua Petugas Perhutani Banyuwangi Selatan Jadi Korban Pembacokan

Polisi mengamankan pelaku tidak lama setelah proses penyelidikan pada Senin (20/2/2023). Selain pelaku AAK, polisi juga mengamankan RO (14), teman AAK, karena turut membantu aksi pelaku menebas senjata tajam ke arah korban. Tapi RO tidak ditahan melainkan wajib lapor. 

Dihadapan polisi, pelaku mengaku celurit yang dimiliki adalah pemberian ayahnya yang sudah meninggal dunia. Remaja itu sehari-hari tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di daerah Kecamatan Borobudur.

"Celurit punya pelaku itu pemberian ayahnya yang sudah meninggal. Sedangkan ibunya menikah lagi, dan dia tinggal sama ibu dan ayah tiri," ujar Ruruh.

Kata Ruruh, polisi akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat dan pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sedangkan RO akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 56 ke–1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 per 3 dari hukuman pokok.

"Kedua pelaku masih di bawah umur sehingga kami terapkan perlakuan khusus sesuai undang-undang yang berlaku. Kami juga meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mereka," papar Ruruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com