Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek di Maluku Perkosa Siswi SD, Kasus Terungkap Usai Korban Curhat ke Wali Kelas

Kompas.com - 22/02/2023, 20:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Korban, NM (12) yang diketahui merupakan siswi kelas 6 ini diperkosa oleh L yang merupakan seorang tukang ojek.

Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi pemerkosaan dilakukan pelaku pada 25 Januari 2023 lalu.

“Jadi korban ini merupakan siswi SD dan pelaku ini tukang ojek, keduanya tinggal di kelurahan yang sama,” kata Galuh kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur

Insiden pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Namun bukanya ke tempat ramai, korban malah dibawa ke tempat sunyi. Di sana, korban kemudian dicabuli secara paksa.

“Korban diajak jalan malam hari oleh pelaku, setelah itu korban disetubuhi secara paksa,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban pun tampak murung dan tidak lagi ceria saat berada di sekolah.

Menurut Galuh kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kasus yang menimpanya itu kepada wali kelasnya di sekolah.

Setelah mendengar pengakuan korban, sang wali kelas langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban.

Saat itu juga, pihak keluarga yang tidak terima kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaprokan perbuatan bejat pelaku.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ini cerita ke wali kelasnya,” katanya.

Setelah dilaporkan, polisi lantas melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Usai diperiksa, L ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga: Lansia di Cilacap Perkosa Anak Putus Sekolah hingga Hamil, Korban Cuma Diberi Uang Rp 30.000

“Pelaku kita panggil untuk klarifikasi dan hasil pemeriksaan terbukti lalu di tahan setelah itu baru dialihkan status menjadi tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com