Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto dan Kutipan Muhaimin Iskandar di Medsos, PPK di Nunukan Kaltara Dicopot

Kompas.com - 21/02/2023, 17:00 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memutuskan untuk melakukan pemberhentian tetap bagi NS, petugas PPK di Kecamatan Tulin Onsoi, akibat melanggar kode etik.

Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Nunukan Dedi mengatakan, sidang pleno putusan terhadap NS digelar di Gedung KPU Nunukan, Senin (20/2/2023).

‘’Putusannya adalah pemberhentian tetap. NS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak mengindahkan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu,’’ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Massa Geruduk KPU Bangkalan, Protes soal Rekrutmen PPK

Dengan pencopotan tersebut, KPU Nunukan segera mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi pengganti NS, yang direncanakan awal Maret 2023.

Dedi mengatakan, dalam sidang yang telah digelar Jumat (17/2/2023), NS mengakui bahwa unggahan ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di media sosial miliknya tidak lebih karena kekaguman atas ketokohan Muhaimin Iskandar.

‘’Muhaimin sebagai tokoh nasional yang religius, mendapat tempat khusus di hati NS, yang mengidolakan sosoknya,’’tambah Dedi.

Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran Rekrutmen PPK, Panwaslih Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP

Postingan tersebut diakui telah dihapus setelah sebelumnya sempat ada di dinding Facebook milik NS selama sepekan.

‘’Ini masuk kategori pelanggaran berat karena masalah integritas. Penyelenggara pemilu harus netral, tidak boleh menunjukkan keberpihakan,’’tegas Dedi.


Kasus pelanggaran netralitas petugas PPK di Kecamatan Tulin Onsoi, NS ini, merupakan temuan Bawaslu Nunukan pada 14 Januari 2023.

Dari hasil klarifikasi oleh Bawaslu saat itu, pengakuan NS sama persis seperti dalam sidang yang digelar KPU Nunukan.

NS mengakui dia memiliki kekaguman terhadap tokoh yang akrab disapa ‘Cak Imin’ tersebut.

Kekagumannya dia buktikan dengan menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama/NU.

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum Abdul Rahman menerangkan, dengan adanya pengakuan dan bukti pada pemeriksaan Bawaslu, NS telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas anggota penyelenggara pemilu dan menyerahkan keputusan akhir di tangan KPU.

Bawaslu Nunukan menegaskan sikap mereka dengan berpedoman pada PKPU Nomor 2 tahun 2011 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf a, "dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral, atau tidak memihak terhadap parpol, calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com