Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Seorang Penjambret di Jayapura, Polisi: Pelaku Residivis dan Sudah 7 Kali Beraksi

Kompas.com - 20/02/2023, 14:18 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan berinisial YYM (22), ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak tujuh kali di Jayapura.

Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura

“Ya benar, pelakunya sudah kami tangkap dan amankan di Mapolsek Sentani Timur. Pelaku merupakan residivis dan sudah tujuh kali melakukan tindakan penjambretan di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Yohan menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan aksi penjambretan yang menimpa Rahel L Kadayang (25), di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/2/2023). 

“Berdasarkan laporan polisi dari korban, maka kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Minggu dini hari,” ucapnya.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar ibu-ibu atau remaja perempuan yang berkendara sambil menenteng tas.

“Setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang sepi, maka pelaku mulai mepet korban dan langsung menarik atau menjambret tas milik korban, seperti yang dilakukan pelaku terhadap korban pada hari Sabtu,” katanya.

Menurut Yohan, pelaku ditangkap tak lebih dair 24 jam setelah menjalankan aksi terakhirnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah tas berisi dompet, tanda pengenal, kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Polisi juga menyita sebuah Honda Revo Fit hitam dengan nomor polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak tujuh kali.

Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara

“Ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minum keras. Dia mengakui setelah tujuh kali melakukan penjambretan,” ungkapnya.

Yohan menyampaikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com