TEGAL, KOMPAS.com - Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) berharap agar masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun, dan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa naik menjadi sekitar 3-5 persen.
"Selain masa bakti 9 tahun, ada alokasi dana desa yang sampai sekarang besarannya masih 1,7 persen dari APBN. Harapan kita dana desa bisa mencapai kurang lebih 3-5 persen," kata Ketua KIB, Pandoyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com di Tegal, Minggu (19/2/2023).
Pandoyo yang juga Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, menjelaskan setelah para Kades menyampaikan aksi secara damai pada 17 Januari 2023 di Jakarta, masih banyak pemahaman yang kurang pas oleh masyarakat secara luas.
Baca juga: Said Abdullah Janji Bawa Aspirasi Perubahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun ke Prolegnas Prioritas
''Bahkan stakeholder sendiri kadang masih belum begitu paham. Maka di sini berkumpul dalam rangka menyatukan visi dan persepsi serta arah perjuangan dari teman-teman kepala desa seluruh Indonesia,'' kata Pandoyo.
Pandoyo mengungkapkan, puluhan Kades yang tergabung KIB dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera telah mengadakan pertemuan di Wanawisata Ashafana Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 17 Februari 2023.
Pandoyo mengatakan, inti dari perjuangan Kades adalah bagaimana kedaulatan desa itu bisa dipulihkan secara utuh. Dengan demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat menyejahterakan kehidupan masyarakat dan memajukan desa.
Sementara materi pembahasan dalam Silaturahmi KIB yang digelar tepat satu bulan setelah melakukan gerakan aksi 17 Januari 2023, adalah menyamakan persepi soal gerakan yang dilakukan KIB.
Pandoyo menegaskan, kegiatan silaturahmi tersebut untuk menyamakan persepsi. Didampingi sejumlah kades asal Kabupaten Tegal, di antaranya M. Mu'min Kades Yamansari, dan Mulyanto Kades Dermasuci.
Menurut Pandoyo, tuntuan tersebut diperjuangkan agar pembanguan desa bisa optimal dan hasil Musrenbang bisa dieksekusi secara menyeluruh dari pemerintah desa.
Baca juga: Buntut Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Akhirnya Apip dan Para Kades Saling Memaafkan
"Intinya teman-teman ini agar apa yang diperjuangkan itu tersosialisasikan secara benar dulu agar masyarakat tidak salah menginterpretasi dari gerakan kepala desa. Seolah-olah yang muncul adalah kepala desa itu rakus ingin menjabat seumur hidup 9 tahun dan sebagainya," tandas Pandoyo.
Menurut Pandoyo banyak yang diperjuangkan, ada 14 item terkait dengan daftar masalah yang perlu dibenahi dalam UU Desa serta produk turunannya berupa Peratuan Pemerintah, Permen maupun Pergub. Direncanakan, KIB akan melobi kepada pemerintah maupun DPR RI.
"Teman-teman di DPR menjelang tahun politik banyak pekerjaan banyak aspirasi dari konstituen yang ada. Kadang kalau kita menyampaikan hal yang seperti ini ketika mereka waktunya longgar tidak menjadi sesuatu yang diprioritaskan."
"Karena ini waktunya yang sudah mepet menjelang akhir dari masa jabatan dan juga pengabdian mereka di DPR RI saya yakin mereka juga ingin meninggalkan legislasi yang baik untuk konstituen dan NKRI," kata Pandoyo.
"Kami berharap 2023 yang diusulkan teman-teman kepala desa bisa segera terealisasi, mengapa demikian? Karena mulai tahun 2020 sejak munculnya UU No 2 tahun 2020 ada dasar yang kuat bagi pemerintah sesuai putusan MK sudah harus dicabut sampai sekarang belum, ini yang menyebabkan ketidakpastian tentang dana desa," pungkas Pandoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.