Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi di Medsos lalu Tipu Korban Rp 16 Juta, IRT di Mataram Ditangkap

Kompas.com - 16/02/2023, 14:12 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ibu rumah tangga (IRT) inisial SHY (33) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus penipuan. Dalam menjalankan aksi penipuannya, SHY mengaku sebagai anggota Polri.

Pelaku ditangkap pada Selasa (14/2/2022) setelah dilaporkan korbannya berinisial S (33).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus membuat akun di media sosial Instagram yang mencatut nama anggota Polri, inisial YA.

Baca juga: Pulang Mandi, IRT Disabilitas di Sumsel Diperkosa Tetangga

Agar lebih dipercaya korban, SHY mengunggah sejumlah kegiatan bersama anggota Polresta Mataram termasuk Kasatreskrim.

Selain itu dalam keterangan profilnya SHY menuliskan nama satuan di Polri, Brimob Satya Haprabu Brigade

"Jadi modus pelaku berpura-pura jadi anggota Polisi, pelaku menggunakan profil anggota, kemudian memposting kegiatan Polresta Mataram, termasuk saya, agar korban percaya," kata Kadek ditemui di Polresta Mataram, Kamis (16/2/2023)

Pelaku mendekati korban dengan cara komunikasi melalui pesan di Instagram.

"Pelaku ini membuat akun untuk mendekati korban, dia mengirimkan foto kegiatan, bahkan korban sering mengantarkan makanan ke korban agar disebut perhatian. Ini tidak lain untuk memancing korban," kata Kadek.

Setelah merasa dekat dengan korban, pelaku mencoba berbalik meminta uang dengan berbagai alasan kebutuhan.

"Setelah dirasa korbannya percaya. Nah kemudian pelaku ini minta balik memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang untuk menebus sertifikat, ada alasannya untuk berobat," kata Kadek.

Karena percaya, korban memberikan sejumlah uang kepada SHY.

"Jumlah uang yang dikasih ada 16 juta, ada yang secara di transfer, dan ada yang tunai melalui titipan orang lain," kata Kadek.

Restorative Justice

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, IRT di Lampung Tipu Korban hingga Rp 21 Juta

Kadek mengungkapkan, bahwa proses hukum pelaku tidak akan dilanjutkan karena korban dan pelaku berdamai dengan skema restorative justice atau keadilan restoratif karena keduanya mempunyai hubungan keluarga.

"Jadi tadi korban dan pelaku ini merupakan saudara sepuppu, jadi sudah minta maaf, kita akan terapkan RJ," kata Kadek.

Selain itu, pertimbangan RJ dilakukan karena melihat kondisi pelaku yang sedang mempunyai anak balita yang harus diurusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com