Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Mandi, IRT Disabilitas di Sumsel Diperkosa Tetangga

Kompas.com - 15/02/2023, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

OKU, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) inisial PA (22) penyandang disabilitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diperkosa oleh ME (49) yang merupakan tetangganya ketika pulang dari sungai setelah mandi.

Akibatnya, ME kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan suami PA.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian bermula saat korban pergi mandi di belakang rumahnya seorang diri.

Baca juga: Pria Pengangguran di Seram Bagian Barat Ditangkap, Diduga Berulang Kali Perkosa ABG hingga Hamil

Namun, ternyata ME yang telah dikuasai hawa nafsu telah mengintai korban dari belakang. Ketika melihat korban sudah mandi, tersangka pun menghadang PA di tengah jalan dengan membawa pelepah pohon kelapa.

“Korban yang ketakutan mau lari, kemudian dipukul oleh tersangka dengan pelepah pisang tersebut hingga terjatuh. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku,” kata Syafaruddin, Rabu (15/2/2023).

Syafaruddin menjelaskan, usai kejadian, korban hanya diam di rumah dan tak menceritakan kejadian itu ke suaminya.

Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Siswi SMA di OKU Ternyata Diperkosa Pacar

Akan tetapi, PA begitu terkejut saat melihat ME tiba-tiba ada di rumahnya yang saat itu membantu suami korban menurunkan tedmond yang baru dibeli.

PA yang masih mengalami trauma ini menjadi ketakutan dan menunjuk ke arah ME. Suami korban yang curiga lalu menanyakan kepada PA. Ia pun baru bercerita bahwa sudah diperkosa pelaku ketika baru selesai mandi.

“Sehingga  tersangka langsung dibawa ke RT setempat dan diserahkan ke Polres. Pelaku sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku,” ujar Kasat.

Hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka ME sebanyak satu kali.

“Pengakuannya khilaf, karena melihat korban mandi. Korban memang penyandang disabilitas, sementara pelaku adalah tetangganya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ME dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan memaksa orang untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com