Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Nama Karomani Dipakai untuk Menekan Orangtua Calon Mahasiswa Bayar Dana "Infak"

Kompas.com - 14/02/2023, 15:51 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nama mantan rektor Universitas Lampung (Unila) diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menekan orangtua calon mahasiswa memberikan uang "infak" penjamin kelulusan masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Dugaan tersebut dilandasi kesaksian dua orangtua calon mahasiswa yang dihadirkan dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).

Dua saksi itu yaitu Kepala Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila Tugiyono, dan seorang PNS di Pemda Tulang Bawang, Evi Daryanti.

Baca juga: Dokter Senior di Lampung Tetap Bayar Infak ke Karomani Meski Cucunya Lulus Passing Grade FK Unila

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi tersebut mengaku tidak berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa Karomani.

Keduanya selalu berhubungan dengan Kabiro Humas Unila Budi Sutomo, baik itu sebelum maupun setelah menyerahkan uang "infak".

"Tidak pernah (bertemu dengan Karomani), (berhubungan) sama Budi Sutomo," kata saksi Tugiyono.

Menurut Tugiyono, saat mengetahui putrinya yang berinisial MO itu lulus dalam ujian reguler (SBMPTN), dia dihubungi oleh Budi Sutomo.

"Harus menyumbang untuk membeli mebeul, kalau tidak akan dianulir oleh bos (Karomani)," kata Tugiyono menirukan ucapan Budi Sutomo.

Lantaran itu, Tugiyono pun kemudian memberikan uang titipan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) atau yang disebut dengan kode "uang infak" sebesar Rp 240 juta kepada Budi Sutomo.

"Itu uang dana pensiun istri saya, Yang Mulia," kata Tugiyono.

Begitu juga dengan kesaksian PNS Pemda Tulang Bawang Evi Daryanti yang putranya berinisial JA lulus melalui jalur SBMPTN pada tahun 2022 lalu.

Evi menuturkan, dia mengenal Budi Sutomo karena pernah menjadi rekan kerja saat masih di Pemkab.

"Setahu saya dia (Budi Sutomo) pindah ke Unila, jadi saya hubungi untuk konsultasi," kata Evi.

Evi mengaku tidak pernah diajak maupun bertemu dengan terdakwa Karomani selama proses pendaftaran atau penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: Selain PMB Jalur Mandiri, Karomani Juga Dapat Suap dari Jalur SBMPTN

Dia menghubungi Budi Sutomo kembali satu minggu setelah pengumuman kelulusan putranya di FK Unila.

Ketika Budi datang ke rumahnya, Evi mengatakan, Budi menjelaskan bahwa ada "infak" untuk pembangunan gedung LNC.

Saat itu, Evi juga tidak tahu apakah putranya lulus dengan cara normal atau diluluskan melalui jalur SBMPTN itu.

"(Budi) langsung bilang, Rp 150 juta untuk infak NU, iya nggak apa-apa, saya kasih waktu itu juga," kata Evi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com