SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut tidak berkoordinasi atau berkomunikasi soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 dengan DPRD Solo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo Budi Prasetyo.
Gibran belakangan akhirnya menunda kebijakan untuk menaikan PBB Solo.
"Kemarin itu kan memang berkaitan dengan kebijakan baru, yang memang belum pernah itu terwacanakan di DPRD itu yang berkaitan kenaikan PBB, itu memang belum pernah tersampaikan di DPRD, maupun ke mitra kerjanya di komisi," kata Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, pada Jumat (10/2/2023).
Budi mengatakan, secara prosedural, memang Pemerintah Kota (Pemkot) Solo punya hak untuk memutuskan soal kebijakan kenaikan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dan PBB.
Akan tetapi, Budi menyayangkan kebijakan tersebut tidak dikomunikasikan dengan DPRD.
Baca juga: FX Rudy Sebut Gibran Tak Komunikasi Saat Naikkan PBB: Begitu Ya Repot, PDI-P Hancur
"Soal kenaikan itu, saat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) rapat kerja dengan Komisi 2 juga belum pernah menyampaikan kajian-kajian soal kenaikan. (Koordinasi) mestinya ada ya," ujar dia.
"Harapannya ke depan kalau memang ada hal-hal yang seperti itu, yang memang berimplikasi ke masyarakat, seharusnya ada sosialisasi. Kalau kita lihat kemarin itu kan cukup tinggi," lanjut dia.
Dia yakin, jika sebelum diputuskan naik sudah ada sosialisasi atau kenaikannya tidak lebih dari tiga kali, dia percaya masyarakat akan mengerti.
"Itu lebih dari tiga kali kenaikannya (PBB). Kalau secara bertahap ada sosialisasi, saya kira enggak masalah juga, masyarakat sendiri juga mungkin itu, masyarakat juga tidak terkaget-kaget," ujar dia.
Sementara itu, untuk urusan lain, komunikasi Gibran dengan DPRD Solo sejauh ini berjalan baik.