PURWOKERTO, KOMPAS.com - Angka pernikahan dini di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tinggi. Sebagian besar terpaksa menikah dini karena hamil di luar nikah.
Ketua Pengadilan Agama Purwokerto H Arinal mengatakan, kasus pernikahan dini itu tidak mencakup 27 kecamatan di Banyumas. Melainkan, hanya 16 kecamatan yang masuk wilayah kerjanya.
"Selama Januari hingga awal Februari 2023, tercatat lebih dari 20 anak yang menikah dini (mengajukan dispensasi nikah)," kata Arinal kepada wartawan di GOR Satria Purwokerto, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Serius Cegah Pernikahan Dini karena Picu Anak Putus Sekolah
Usia mereka, kata Arinal, rata-rata di bawah 17 tahun atau SMA. Bahkan, mirisnya ada juga yang masih duduk di bangku SMP.
"Rata-rata masih SMA, tetapi ada juga SMP," ungkap Arinal.
Menurut Arinal, anak yang mengajukan dispensasi nikah pada umumnya disebabkan hamil di luar nikah. Kondisi itu mengakibatkan orangtua tidak punya pilihan lain.
"Ya daripada, daripada lebih baik menikah," ujar Arinal.
Arinal menyebut, pada tahun 2022 lalu total terdapat lebih dari 300 dispensasi nikah. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2021.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku prihatin dengan fenomena banyaknya pernikahan dini.
"Kami akan kaji, ini fenomena apa. Sangat memprihatinkan, karena ternyata banyak anak-anak yang menikah dini. Fenomena ini akan jadi pembahasan dan bagaimana upaya mencegahnya," kata Husein.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.