Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Bengkulu Curigai Usulan Perubahan Fungsi dan Status Hutan Seluas 122 Ribu Hektar

Kompas.com - 03/02/2023, 20:03 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengemukakan, ada yang mencurigakan terkait usulan Pemprov Bengkulu terhadap usulan perubahan fungsi dan status kawasan hutan Bengkulu seluas 122 ribu hektar di daerah itu.

Dia mengkhawatirkan, usulan itu hanya menguntungkan korporasi pertambangan saja bukan kepentingan masyarakat.

Sebaran kawasan hutan yang diusulkan berubah fungsi dan status kawasan itu terdapat di 9 kabupaten.

3 Kabupaten dengan perubahan hutan paling luas yakni Kabupaten Seluma seluas 61,9 ribu hektare, Bengkulu Utara 37 ribu hektar dan Mukomuko 11 ribu hektar.

Usulan ini tertuang dalam review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 di mana hal ini terintegrasi dengan adanya usulan perubahn fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.457,67 hektare.

Baca juga: Tebang Pohon di Hutan untuk Tanam Singkong, 4 Orang Jadi Tersangka, 1 Pelaku Buron

"Ini hanya akal-akalan untuk memberikan karpet merah pada investasi pertambangan dan perkebunan yang mengeruk sumberdaya alam," tegas Abdullah Ibrahim Ritonga dalam rilisnya yang dikirim ke kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, mejelaskan, rencana ini terlihatdalam analisis spasial yang dilakukan dengan overleping konsesi izin HGU 2016 dan konsesi IUP 2013 hingga 2022.

Pihaknya menemukan adanya kepentingan penghapusan dosa 7 perusahaan perkebunan skala besar karena telah melakukan aktivitas perkebunan didalam kawasan hutan dan juga memuluskan hasrat 6 perusahaan pertambangan didalam kawasan hutan.

"Ada banyak perusahaan perkebunan, perkebunan milik oknum tertentu dan pertambangan di dalam sejumlah kawasan hutan itu," tegasnya.

Di Kabupaten Mukomuko dugaan kepentingan perusahaan dan oknum pemilik kebun kelapa sawit juga terlihat berada di sejumlah kawasan yang saat ini statusnya masih kawasan hutan. Di Kabupaten Seluma rencana pertambangan emas juga terasa dapat dilihat sebanyak 61,9 hektar kawasan hutan akan diubah.

Mirisnya Kawasan Rawan Bencana justru dihilangkan dalam Ranperda RTRW 2023-2043. Hal ini tentu saja sangat kontradiktif dan tidak mempertimbangkan Provinsi Bengkulu sebagai kawasan rawan bencana. Apalagi Bengkulu telah ditetapkan oleh BNPB sebagai salah satu wilayah yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana.

Obral Kawasan Budidaya

Kemudian pertanyaan yang kembali muncul di antaranya, pada kawasan pertambangan yang di alokasikan kurang lebih seluas 186 ribu hektar. Berdasakan data Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) aktif pada tahun 2022, diketahui luas total IUP di Provinsi Bengkulu hanya 80 ribu hektar dengan pemegang izin sebanyak 50 perusahaan. Ini artinya seluas kurang lebih 100 ribu hektar akan diobral oleh pemerintah untuk perluasan investasi pertambangan di Provinsi Bengkulu.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengungkapkan, obral kawasan budidaya ini memiliki relasi kuat dengan dengan Pemilu 2024.

Baca juga: Timgab Temukan 25 Batang Kayu di Hutan Boak Sumbawa, Diduga Hasil Pembalakan Liar

“Pelepasan kawasan hutan yang dilakukan baik melalui revisi tata ruang maupun dengan penggunaan Pasal 110A dan Pasal 110B PERPU Cipta Kerja , akan dimamfaatkan oleh koorporat ataupun elit politik untuk bisa saling mendapatkan keuntungan. Untuk kooporasi bisa lepas dari hukuman atas pelanggaran yang selama ini dilakukan dan bisa mengekstraksi dengan aman dan nyaman, kemudian elit politik juga berpeluang mendapatkan ongkos politik untuk Pemilu 2024,” ungkapnya.

Atas dasar analisis tersebut, Walhi Bengkulu meminta beberapa hal:

  1. Segera menunda review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memprioritaskan pelibatan masyarakat
  2. Hentikan proses usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.011 hektar yang cenderung hanya mementingkan investasi.
  3. Memastikan pengakuan Wilayah Kelola Rakyat dalam kawasan hutan.
  4. Meminta KPK RI untuk turut mengawasi proses Review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 dan usulan Perubahan Fungsi dan Perubahan Status Kawasan Hutan seluas 122.011 hektar yang diduga menjadi ajang transaksi politik menjelang Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com