LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditahan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung lantaran menebang pohon dalam kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
Polisi menyebutkan penebangan pohon ini untuk buat menjadi kebun singkong.
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan keempatnya ditangkap atas dua perkara yang berbeda.
"Dua perkara di dua lokasi yang berbeda namun masih di dalam kawasan hutan register," kata Popon di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Timgab Temukan 25 Batang Kayu di Hutan Boak Sumbawa, Diduga Hasil Pembalakan Liar
Popon mengungkapkan tiga tersangka ditangkap atas kasus di Petak 67 Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu.
Ketiganya yakni AMN, AGS, dan SRP.
"Tersangka AGS diberikan lahan seluas dua hektare oleh AMN untuk digarap menjadi kebun singkong," kata Popon.
Sedangkan tersangka SRP telah menanam singkong di lahan seluas dua hektare sejak tahun 2021.
"Yang memberikan lahan juga tersangka AMN," kata Popon.
Baca juga: Sidang 4 Petani yang Tebang Pohon Teh, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur
Kemudian satu tersangka lainnya adalah NVK yang telah melakukan penebangan pohon di Petak 98 Register 42.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.