CILEGON, KOMPAS.com - Herdiansyah (32) mengaku, tujuannya menculik anak berusia empat tahun inisial AS, warga Jombang, Kota Cilegon, Banten, hanya untuk dijadikan pengemis di Jakarta.
Warga Lampung membawa kabur anak pasangan Ariansyah dan Nirayana Syahrufin itu pada Senin (2/1/2023) lalu dengan modus mengajak korban membeli es krim di salah satu mal di Cilegon.
"Selama di Jakarta kerja jadi badut. Yang jadi badut saya, dia (korban) di samping saya. Kalau bawa dia (korban) pada kasian ngeliatnya dia, dapat uang banyak," ujar Herdiansyah saat ditanya Wakapolda Banten, Brigjen Pol M Sabilul Alif di Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Soal Isu Penculikan Anak di Papua Barat, Polisi: Jangan Mudah Terprovokasi dalam Bertindak
Selama 22 hari bersamanya, Herdiansyah dan korbannya tidur di jalanan dari satu halte ke halte lainnya. Mulai dari kawasan Kalideres, Tangerang City, kemudian ke BSD.
Terakhir, Herdiansyah membawa korban ke kawasan Kota Tua Jakarta hingga ke Pasar Minggu, Jaksel.
Selama bersama pelaku, korban kerap tak diberi makan, hanya memanfaatkan tenaga korbannya untuk mencari uang di jalanan.
Baca juga: Cerita SI Lolos dari Serial Killer Wowon dkk, Tolak Pindah ke Bekasi karena Mabuk Perjalanan
Di sisi lain, sesekali ia berpikir mengembalikan AS kepada orangtuanya. Namun, ia merasa takut karena wajahnya sudah terpampang setelah Polres Cilegon mengeluarkan dan menetapkannya sebagai DPO pada 10 Januari 2023.
"Yah saya juga kepikiran (orangtuanya nyariin) saya mau pulangin tapi saya takut," ujar dia.
Petualangan Herdiansyah membawa kabur AS berakhir setelah Satuan Reskrim Polres Cilegon menemukannya pada dini hari tadi pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro kepada wartawan.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.