Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Lutung dan 2,4 Kilogram Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Ditangkap di Lampung

Kompas.com - 20/01/2023, 19:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Bengkulu ditangkap aparat kepolisian karena berusaha menyelundupkan satwa dilindungi untuk dijual di Lampung.

Tersangka juga menjual sisik trenggiling yang diduga menjadi bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RD (34), warga Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu.

Baca juga: 1 Keluarga di Lampung Keracunan Pisang Goreng, Polisi: Terjadi Saat Takziah ke Keluarga yang Meninggal Keracunan

Tersangka ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di depan SPBU Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jatimulyo, Lampung Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Anggota kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi yang berasal dari Bengkulu," kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).

Tim Ditkrimsus Polda Lampung kemudian menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Ketika itu, tersangka melintas di lokasi penangkapan dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: 5 Orang Keracunan Pisang Goreng di Lampung Ternyata Masih 1 Keluarga, 1 Orang Tewas

Anggota kepolisian lalu menghentikan laju kendaraan dan memeriksa barang yang dibawa tersangka.

Yusriandi mengatakan, anggotanya menemukan dua ekor Lutung Simpai (Presbytis melalopos Sp) dan seekor burung hantu dalam keadaan hidup.

"Tersangka juga membawa sekitar 2,4 kilogram sisik trenggiling yang merupakan bagian dari satwa dilindungi," kata Yusriandi.

Dari pemeriksaan, sisik trenggiling itu hendak dijual seharga Rp 50 juta dan tiga satwa hidup dijual mencapai Rp 20 juta.

"Diduga sisik trenggiling ini dijual untuk digunakan sebagai bahan pembuatan narkoba jenis sabu-sabu," kata Yusriandi.

Dia menambahkan, dua ekor lutung dan seekor burung hantu itu dititipkan ke BKSDA SKW III Lampung untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Yusriandi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

"Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Yusriandi.

Penyelundupan burung dilindungi

Yusriandi menambahkan, pihaknya menangkap tersangka penyelundupan satwa dilindungi jenis burung di Lampung Selatan pada Senin (16/1/2023).

Burung-burung ini hendak dibawa ke Pulau Jawa oleh ADV (25) warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menggunakan mobil pribadi jenis Fortuner.

"Saat digeledah, tersangka membawa 190 ekor burung penyanyi (kicau), ada 43 yang masuk status dilindungi yakni Nuri Tanau, 42 ekor dalam keadaan hidup dan seekor sudah mati," kata Yusriandi.

Selain Nuri Tanau, burung-burung lain tidak berstatus dilindungi tetapi merupakan tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.

Burung-burung ini yaitu Prenjak sebanyak 60 ekor, Sogon (30 ekor), Siri-siri Kecil (20 ekor), Siri-siri Besar (5 ekor), Kutilang Abu (5 ekor), Sikatan (5 ekor), Cucak Biru (8 ekor), dan Anis Hitam (2 ekor dalam keadaan mati).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com