Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPRD Jabar Tak Hadir dalam Sidang, Persidangan Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 13/01/2023, 15:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Pujo,Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Alasan JPU meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihadirkan dalam sidang karena banyak catatan yang harus diperlihatkan dan dikonfirmasi terdakwa.

Selain itu, kehadiran terdakwa juga untuk memenuhi dakwaan JPU.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

"Terkait dengan pembuktian materil itu penting. Bukan mau mengada-ngada, karena banyak yang harus dikonfirmasi sama dia gitu. Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita bahwa ini ada catatan-catatan yang harus diperlihatkan sama dia. Kalau misalnya yang satu di sana yang satu di sini bingung," kata Pujo ditemui usai sidang, Jumat (13/1/2023).

Pujo menilai, dicabutnya aturan PPKM seharusnya membuat Irfan bisa dihadirkan dalam sidang. Ini pun bukan kali pertama pihaknya meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang.

"Kita hormat selama ini ada PPKM, kita tunduk terhadap aturan. Tapi kan kalau aturan itu (PPKM) sudah dicabut, kan tidak salah kalau kita mengajukan terdakwa untuk dihadirkan. Apalagi kan Jaksa punya kewajiban untuk menghadirkan itu, apalagi kan pembuktian materil perlu itu," ujarnya.

Pujo menambahkan, memperlihatkan berkas serta catatan terdakwa memang bisa dilakukan secara online, tetapi akan lebih optimal dan bisa dipertanggungjawabkan jika diperlihatkan langsung di persidangan.

Kehadiran terdakwa pun akan mempermudah proses sidang, mulai dari aturan terpenuhi hingga persidangan yang lebih efisien.

Di samping itu, pihak JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar memindahkan jadwal persidangan yang awalnya Senin dan Jumat menjadi Rabu atau Kamis.

"Kalau pertimbangan itu, sekarang hari apa Jumat, Sabtu, Minggu kita masih harus koordinasi dengan orang sana kan. Makanya kita pengen dijadwalkan ulang agar bisa fokus mengurusi yang di sana untuk mendatangkan terdakwa. Kita hanya minta itu saja, kalau memang ternyata Lapas tidak bisa ya kita hormat," kata dia.

Baca juga: Saksi Penting Kasus Penggelapan Eks Ketua DPRD Jabar Terus Mangkir, Sudah 4 Kali Dipanggil

Ketidakhadiran terdakwa Irfan Suryanagara pada lanjutan sidang hari ini membuat hakim menunda persidangan hingga hari Senin (16/1/2023).

Selain itu, sejak hari ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk memproses surat izin agar terdakwa Irfan Suryanagara bisa hadir di muka persidangan.

Diketahui selama persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat berlangsung secara virtual. Terdakwa Irfan Suryanagara berada si Lapas Sukamiskin sedangkan terdakwa lain yaitu istrinya Endang Kusumawaty berada di rutan Banceuy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com