LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi lantaran nekat membegal dan mencabuli korbannya.
Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Persawahan, Pekon (desa) Tugu Rejo, Kecamatan Semaka pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Begal Pelajar, 7 Remaja di Dompu Ditangkap Polisi
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, satu orang pelaku telah ditangkap yakni RY (16).
Warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung itu ditangkap pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Siring Betik, Kecamatan Wonosobo.
"Pelaku RY ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Tanggamus," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Sedangkan satu pelaku lain, yaitu berinisial R masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Kabur Usai Korbannya Teriak, Begal di Palembang Tak Sadar Masuk Rumah Polisi
Hendra menerangkan kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan warga Pekon Tugu Rejo.
Peristiwa kejahatan ini berawal saat korban pulang dari tempatnya bekerja dan melintas di lokasi kejadian.
"Di tengah perjalanan, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mengadang dan menyuruh korban berhenti," kata Hendra.