Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Singapura Buronan Interpol dan Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Kepri

Kompas.com - 10/01/2023, 16:02 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEPRI, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Senin (9/1/2022).

Warga negara Singapura bernama Wenhai Guan masuk dalam daftar red notice dari Interpol dan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari Kantor Imigrasi Batam terkait masuknya Wenhai Guan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Dia berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada pukul 10.30 WIB," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Kepri, Lambok Sidabutar, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara Usai Terseret Kasus Narkoba, WN Rusia Dideportasi

Setelah mendapatkan informasi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendatangi Pelabuhan Batam Center.

Di sana petugas menemukan Wenhai Guan dan langsung mengamankannya. Wenhai Guan diamankan sementara di Kantor Kejari Batam sebelum dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membawa Wenhai Guan ke Jakarta pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wenhai Guan sebelumnya menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena perkara penganiayaan pada tahun 2020.

Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi

Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

Atas putusan itu Wenhai Guan sempat melakukan upaya hukum banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bersalah dengan pidana enam bulan hukuman kurungan penjara, berdasarkan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com