Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Gedung, MUI Lampung Maafkan Pelaku dan Minta Keadilan Restoratif

Kompas.com - 06/01/2023, 21:32 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung memaafkan kelima tersangka pelaku perusakan gedung mereka.

MUI Lampung juga meminta agar kepolisian memberikan keadilan restoratif kepada para pelaku atas kasus tersebut.

Ketua MUI Lampung, Prof Mukri mengatakan, pihaknya mengapresiasi gerak cepat aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Pengakuan Qoriah yang Disawer Saat Lantunkan Al Quran: Saya Merasa Tidak Dihargai

Menurutnya, respons cepat kepolisian sangat membantu peristiwa tersebut tidak dikaitkan dengan isu politis maupun sentimen agama seperti isu yang sempat beredar di kalangan publik Lampung.

"Kita sangat apresiasi kinerja Polda Lampung yang mampu mengungkap serta mengamankan para pelaku perusakan tersebut," kata Mukri saat dihubungi, Jumat (6/1/2023) malam.

Terlepas dari terungkapnya pelaku perusakan gedung ini, Mukri mengungkapkan, pihaknya telah memaafkan para tersangka.

Baca juga: Perusakan Gedung MUI Lampung Terjadi karena Perkelahian Rebutan Pacar

"Para pelaku sudah kita maafkan, namun proses hukum tetap berjalan," kata Mukri.

Kemudian mengingat para pelaku sebagian masih anak-anak, Mukri meminta agar kepolisian memberikan keadilan restoratif kepada mereka.

"Mereka masih anak-anak, yang mungkin memang tengah berada di jalan yang salah. Kami akan berupaya agar keadilan restoratif bisa diberikan," kata Mukri.

Diberitakan sebelumnya, kasus perusakan gedung MUI Lampung terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan, kelima pelaku diamankan pada Kamis (5/1/2023) sore.

"Ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita menyelidiki secara maraton kasus ini sejak seminggu kemarin," kata Reynold di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023) siang.

Dari 5 orang tersangka, 3 di antaaranya adalah anak berhadapan hukum (ABH). Mereka yakni V, TP, dan VJ.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya sudah berumur dewasa yakni A dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com