Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Vonis Pemerkosa Siswa SMA Terlalu Ringan, Dinas PPA Sumsel Bantu Keluarga Korban Temui Hotman Paris

Kompas.com - 06/01/2023, 17:28 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial OH (17) dan MAP (17) divonis penjara selama 10 bulan oleh pengadilan negeri setempat.

Vonis OH dan MAP yang telah memperkosa korban inisial A (17) dinilai cukup ringan hingga akhirnya keluarga korban pun melayangkan protes atas keputusan hakim tersebut.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Selatan Henny mengatakan, mereka telah mendengar kabar vonis terhadap dua pelaku pemerkosaan A dijatuhi hukuman ringan.

Baca juga: Ayah di Sumsel Mengadu ke Presiden karena 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

Menurut Henny, usai melakukan koordinasi dengan PPA Kabupaten Lahat, mereka pun berupaya memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi A.

Bahkan, PPA Sumsel juga ikut membantu keluarga A untuk menemui pengacara Hotman Paris di Jakarta.

“Kami mendukung keluarga korban untuk mencari keadilan terkait vonis tersebut. Sabtu pagi, mereka diundang untuk menemui Hotman Paris,” kata Henny, Jumat (6/1/2023).

Henny pun menilai, putusan hakim terhadap kasus A kurang adil. Pertimbangan kedua pelaku yang juga merupakan seorang anak sangat tidak berpihak kepada korban.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Sebab, korban A mengalami trauma seumur hidup usai digilir 3 orang. Termasuk 2 pelaku yang kini telah divonis.

“Dua pelaku divonis 10 bulan karena anak di bawah umur dan menjaga keberlanjutan pendidikan. Namun, sebenarnya pelaku kan di dalam lapas masih bisa mendapatkan pendidikan, karena negara yang membina,” ujarnya.

Vonis yang dinilai ringan itu dikhawatirkan Henny akan berdampak buruk bagi Indonesia.

Pelaku kekerasan seksual akan berpikir bahwa mereka akan dihukum ringan bila masuk dalam kategori anak di bawah 18 tahun.

“Korban mengalami depresi seumur hidup dan akan sulit untuk kembali normal. Ini ditanggung korban seumur hidup, semestinya dipertimbangkan," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17), terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Sebab, keluarga korban kecewa dengan putusan hakim yang memberikan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, selama 7 bulan. 

Mendengar vonis tersebut, keluarga A menangis histeris. Mereka tak terima kedua pelaku divonis ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com