KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Banten mulai berlaku sejak hari ini, Minggu (1/1/2023).
Sebelumnya, UMP dan UMK Banten telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Rabu (7/12/2022).
UMP Banten 2023 naik 6,4 persen, dari Rp 2.501.203 pada tahun 2022 menjadi Rp 2,661.280,11 pada tahun ini.
Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada 28 November 2022.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kaltara 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 202
Dalam surat penetapannya, UMK Kota Cilegon 2023 jadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yakni sebesar Rp 4.657.222,94, naik 7,30 persen dibanding tahun lalu.
Sementara itu, UMK Kota Serang naik 6,24 persen, dari Rp 3.850.526,18 pada tahun 2022 menjadi Rp 4.090.799,01.
Dilansir dari TribunBanten.com, Minggu (1/1/2023), berikut ini daftar UMK di Provinsi Banten tahun 2023:
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kepri 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
- UMK Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen, dari Rp 2.800.292,64 menjadi Rp 2.980.351,46.
- UMK Kabupaten Lebak naik 6,17 persen, dari Rp 2.773.590,40 menjadi Rp 2.944.665,46.
- UMK Kabupaten Serang naik 6,59 persen, dari Rp 4.215.180,86 menjadi Rp 4.492.961,28.
- UMK Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen, dari Rp 4.230.792,65 menjadi Rp 4.527.688,52.
- UMK Kota Tangerang naik 6,97 persen, dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.584.519,08.
- UMK Kota Cilegon naik 7.30 persen, dari Rp 4.340.254,18 menjadi Rp 4.657.222,94.
- UMK Kota Serang naik 6,24 persen, dari Rp 3.850.526,18 menjadi Rp 4.090.799,01.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.