KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 5 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Sumut 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Sementara besaran UMK Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Riau 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Besaran UMP Kepri 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kepri 2023 adalah sebesar Rp 3.279.194.
Hal ini berarti UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jogja 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Besaran UMK Kepri 2023 juga telah ditetapkan untuk seluruh 5 kabupaten dan 2 kota.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Batam sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
1. Besaran UMK 2023 di Kota Batam Rp 4.500.440 atau naik Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
2. Besaran UMK 2023 di Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194, naik Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karimun Rp 3.592.019, naik Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
4. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bintan Rp 3.889.015, naik Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
5. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lingga Rp 3.279.194, naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Natuna Rp 3.337.603, naik Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
7. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Anambas Rp 3.757.560, naik Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kepri 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sumber:
kepri.antaranews.com
batam.tribunnews.com
regional.kompas.com . (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : David Oliver Purba)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.