Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP dan UMK Kepri 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com - 11/12/2022, 23:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 5 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Sumut 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Sementara besaran UMK Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Riau 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Besaran UMP Kepri 2023

Besaran UMP Kepri 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kepri 2023 adalah sebesar Rp 3.279.194.

Hal ini berarti UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jogja 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Daftar UMK Kepri 2023

Besaran UMK Kepri 2023 juga telah ditetapkan untuk seluruh 5 kabupaten dan 2 kota.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Batam sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

1. Besaran UMK 2023 di Kota Batam Rp 4.500.440 atau naik Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.

2. Besaran UMK 2023 di Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194, naik Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.

3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karimun Rp 3.592.019, naik Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

4. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bintan Rp 3.889.015, naik Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.

5. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lingga Rp 3.279.194, naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.

6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Natuna Rp 3.337.603, naik Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.

7. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Anambas Rp 3.757.560, naik Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kepri 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
kepri.antaranews.com  
batam.tribunnews.com 
regional.kompas.com . (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com