Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipuan Berkedok Trading Forex di Lampung Terbongkar, Gondol Rp 66 Miliar dari Ratusan Korban

Kompas.com - 27/12/2022, 17:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sindikat penipuan berkedok trading forex di Lampung dibongkar aparat kepolisian. Ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 66 miliar.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, penipuan berkedok investasi ini berpusat di Kota Metro.

“PT NSW yang berada di Kota Metro menawarkan investasi dengan hasil yang menggiurkan,” kata Popon di Mapolda Lampung, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar Berkedok Investasi Pariwisata Sumbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Menurut Popon, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya telah ditangkap.

Kelima orang tersebut yakni HS (direktur utama), DK (direktur keuangan), AS (direktur operasional), RRS (direktur teknis), dan IS (admin).

Sedangkan satu orang tersangka lain yakni DKW, pendiri sekaligus pemilik PT NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan masih dalam pengejaran aparat.

Baca juga: Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Dimulai, Gubernur NTB: Investasi Terbesar

“Kita sudah keluarkan red notice ke kantor imigrasi pusat atas tersangka DKW,” kata Popon.

Modus penipuan trading forex PT NSW

Popon menjabarkan modus penipuan ini melalui akun Facebook dan YouTube milik tersangka DKW.

Melalui akun-akun ini, tersangka mengenalkan investasi yang ditawarkan serta sejumlah keuntungannya.

“Korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dari deposit minimal Rp 10 juta,” kata Popon.

Selain itu, setiap member juga dijanjikan dana sebesar 2 persen dari setiap member baru yang diajaknya.

Popon mengatakan, hingga saat ini terdata sekitar 656 korban dengan dana yang masuk sebesar Rp 66,5 miliar.

Menurut Popon, kegiatan yang dijalankan PT NSW tidak memiliki dokumen perizinan dan menerapkan skema piramida.

Para tersangka dijerat Pasal 105 juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar,” kata Popon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com