Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat "Second Home Visa", WNA Harus Tunjukan Dana Rp 2 Miliar atau Dipulangkan

Kompas.com - 26/12/2022, 18:26 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menerbitkan pemberlakuan second home visa di Indonesia.

Pemberlakuan second home visa ini dapat membantu Warga Negara Asing (WNA) untuk mengembangkan bisnis dan investasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan, WNA pemegang second home visa harus menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti kategori mewah. Jika tidak akan dipulangkan dari Bali.

"Persyaratan second home visa, harus memiliki dana ekuivalen sebesar Rp 2 miliar, atau bukti kepemilikan properti mewah. Ini bersifat opsional," ujar Anggiat, Senin (26/12/2022) di Kota Denpasar.

Baca juga: 25 WNA Tercebur ke Laut Saat Jembatan Dermaga Nusa Penida Roboh, Kemenhub Minta Maaf

Menurut Anggiat, pihak keimigrasian memberikan waktu selama 90 hari kepada WNA pemegang second home visa tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan dana Rp 2 miliar dengan surat bank atau bukti kepemilikan properti mewah.

"Jika gagal menunjukkan bukti kepemilikan uang Rp 2 miliar ataupun kepemilikan properti mewah, maka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa dipulangkan," imbuh Anggiat.

Menurutnya, minimal Rp 2 miliar tersebut bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah.

Uang tersebut tetap dipegang oleh WNA pemegang second home visa dan tidak boleh dipakai selama ia berada di Indonesia.

"Uang tidak disetorkan ke negera dan tetap dipegang WNA dam tidak bisa diutak-atik. Namun kami ada mekanisme dengan bank, uang itu bisa digunakan negara untuk kelangsungan hidupnya jika yang bersangkutan tidak jadi pengusaha," sebut Anggiat.

Baca juga: 20 WNA Overstay, Imigrasi: Mereka Nyaman Tinggal di Indonesia dan Tak Punya Biaya Pulang

Pemberlakuan second home visa di Indonesia ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang asing masuk ke Indonesia dan berinvestasi. Dengan second home visa ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

"Namun begitu dia masuk Indonesia tidak wajib bekerja atau berinvestasi, silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil berpikir," jelas Anggiat.

"Karena itu kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang besar supaya nanti WNA itu berlama-lama, jangan tidak ada uangnya untuk keberlangsungan hidup di Indonesia," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com