Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Perkara Pidana di Maluku Diselesaikan Jaksa Lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 23/12/2022, 15:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku mencatat sebanyak 46 perkara pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, puluhan perkara yang diselesaikan jaksa dengan restorative justice itu rata-rata perkara pidana ringan.

Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu

“Selama 2022 ini ada 46 perkara yang diselesaikan lewat restorative justice,” kata Agoes di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).

Agoes memerinci penyelesaian perkara dengan pendekatan resetorative justice paling banyak dilakukan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yakni sebanyak 14 perkara.

Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Ambon sebanyak 10 perkara dan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kota Tual masing-masing enam perkara.

“Kemudian di Tanimbar ada empat perkara, Maluku Barat Daya, Buru, dan Seram Bagian Timur masing-masing satu perkara,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penyelesaian 46 perkara pidana lewat restorative justice yang dilakukan jaksa di jajaran Kejati Maluku itu telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya para pihak yang berperkara telah berdamai dan bermaafan. Mereka juga telah membuat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh jaksa, pemerintah desa, dan pihak berwenang lainnya.

“Masing-masing pihak melaukan perdamaian bisa dengan syarat atau pun tampa syarat misalnya ganti rugi biaya pengobatan dan itu harus dibuktikan harus dilakukan di depan jaksa harus dibuktikan ada dokumennya ada bukti-bukti otentiknya,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Anak Guru Honorer di Maluku Gagal Jadi Polisi Penjaga Perbatasan, Hasil Tes Divonis Hepatitis B

Agoes mengakui, 46 perkara yang diselesaikan jaksa lewat restorative justice itu semuanya perkara pidana ringan dan tidak ada pidana berat.

“Tidak ada perkara berat seperti terorisme dan pidana asusila serta piedana berat lainnya karena itu memang tidak bisa,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com