Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikirim via Paket, Hakim Sebut Surat Panggilan dari JPU untuk Dito Mahendra Tidak Sah

Kompas.com - 15/12/2022, 13:48 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut, surat panggilan yang disampaikan kepada para saksi tidak sah.

Penilaian hakim itu setelah melihat dan mempelajari surat panggilan yang dilayangkan JPU Kejari Serang untuk tiga orang saksi yakni Dito Mahendra, Hairul Yusi, dan MH Hadi Yusuf.

Hasilnya, hakim memutuskan, surat panggilan tidak sah dan patut sesuai dengan ketentuan KUHAP karena tidak dikirim secara langsung namun dikirim via paket.

Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani

"Setelah majelis hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah," ujar hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan Dedy, berdasarkan ketentuan KUHAP, surat panggilan harus disampikan secara langsung oleh petugas kepada saksi, bukan melalui pengiriman paket atau pos.

"Dimana surat panggilan harus dilakukan secara langsung oleh petugas yang melakukan pemanggilan dan harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang menjadi saksi harus  menandatangani," ujar Dedy.

"Sedangkan surat panggilan yang kami terima, panggilan penuntut umum dilakukan melalui pos atau paket. Jadi, tidak dilakukan pemanggilan langsung ke bersangkutan sehingga tidak tahu apakah yang bersangkutan di tempat atau di tempat yang lain," sambung Dedy.

Baca juga: Dito Mahendra DBD, Nikita Mirzani: Kalau Sakit Benaran, Semoga Cepat Sembuh

Sedangkan alasan saksi Hairul Yusi tidak hadir karena sedang dalam suasana berduka. Adapun alasan saksi MH Hadi Yusuf karena masih berada di kampung halaman, bukan menjadi alasan yang sah sesuai pasal 163 KUHAP.

Sehingga, hakim meminta terdakwa dan penasehat hukumnya untuk bisa menilai penuntut umum ini serius dalam memanggil para saksi tersebut atau tidak.

"Jadi majelis hakim berdasarkan pertimbangan itu, mengambil suatu keputusan bahwa oleh karena sesuai dengan kalender jadwal sidang yang ditetapkan, masih satu kali lagi kesempatan penuntut umum. Maka majelis hakim memerintah kepada penuntut umum yang  terakhir memanggil kepada para saksi khususnya saksi korban Mahendra Dito, secara saksi lain tentunya," kata Dedy.

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dito seharusnya memberikan kesaksian sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (15/12/2022).

Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitria masih dalam perawatan di rumah sakit karena terserang demam berdarah.

Sedangkan saksi MH Yusuf Hadi berhalangan hadir karena sedang berada di Kampung halamannya di Lampung, dan saksi Hairul Yusi sedang dalam suana berduka ibu kandungnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com