Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Minta Diolesi Obat Nyamuk, Ayah di Dompu Perkosa Anak Kandung, Kini Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 01/12/2022, 13:25 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria berinisial IS (43) sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, EK (16).

Warga Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjadi tersangka dan resmi ditahan. Dia sempat berusaha kabur ke Sumbawa NTB.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: 25 Pekerja Migran Asal Bima NTB Meninggal dalam 4 Tahun Terakhir

Helmi menjelaskan, atas kasus pemerkosaan yang sudah dilakukan berulangkali itu, IS dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan sangkaan pasal tersebut, IS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.

"Dan ditambah 1/3 karena pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," ujarnya.

Selama proses penyelidikan kasus ini berjalan, polisi baru memeriksa dua orang saksi, yakni korban EK dan ibu angkatnya inisial N (35).

Baca juga: Penerima Bansos di Bima Diduga Dipaksa Menerima Paket Sembako, Dinsos: Tidak Ada Pemaksaan...

Menurut Helmi, dalam melancarkan aksi bejatnya, IS berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengoleskan obat nyamuk di tubuhnya. 

Pemerkosaan ini sudah berulang kali dilakukan IS semenjak sang istri merantau ke luar negeri. Aksi terakhir dia lakukan pada Selasa (15/11/2022) malam.

"Pelaku pura-pura minta tolong ke anaknya untuk mengoleskan obat nyamuk di badannya, tiba-tiba muncul nafsu birahi dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Helmi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tambah Kuota Peserta Didik, SMAN 9 Solo di Pasar Kliwon Resmi Buka PPDB 2024/2025

Tambah Kuota Peserta Didik, SMAN 9 Solo di Pasar Kliwon Resmi Buka PPDB 2024/2025

Regional
PT Flobamor Angkat Kaki dari Taman Nasional Komodo

PT Flobamor Angkat Kaki dari Taman Nasional Komodo

Regional
Respons Raffi Ahmad Diisukan Maju Pilkada Jateng: Mau Istikharah Dulu

Respons Raffi Ahmad Diisukan Maju Pilkada Jateng: Mau Istikharah Dulu

Regional
Sosok Pelajar yang Meninggal Diduga Terjatuh dari Mobil Saat Konvoi Persib, Hafal Semua Nama Pemain Bola

Sosok Pelajar yang Meninggal Diduga Terjatuh dari Mobil Saat Konvoi Persib, Hafal Semua Nama Pemain Bola

Regional
Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat

Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat

Regional
Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com