BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tujuh oknum anggota kepolisian Polda Bangka Belitung, Senin (28/11/2022).
Ketujuh oknum tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.
Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kader Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Partai Demokrat Maluku Tengah
Berdasar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan hukuman maksimal berupa PTDH.
Yan menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat. Namun telah dilaksanakan dengan proses yang panjang, penuh pertimbangan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Bahkan, menurut Kapolda, kasus-kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum tersebut telah menjadi sorotan baik pimpinan Institusi Polri maupun masyarakat.
"Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang. Kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin, namun yang bersangkutan tidak juga berubah," ungkap Yan.
Karena itu, keputusan PTDH diambil demi menjaga institusi Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Juga menjadi salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.