SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan 1.947 barang bukti sepasang sepatu dan sandal merk nike palsu yang disita sejak September hingga November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Emy Munfarida mengatakan, barang bukti berupa sepatu dan sandal itu dibakar agar tak digunakan lagi.
"Ini kalau digunakan bisa merusak ekonomi," jelasnya saat ditemui di Kejari Semarang, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Butuh Uang Tambahan, 4 Karyawan di Salatiga Nekat Curi Ratusan Sepatu Nike dan Converse
Selain memusnahkan sepatu dan sandal merk Nike palsu, Kejari Semarang juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang lain.
"Ada juga kasus narkotika, sabu, psikotropika dan senjata api," kata Emy.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotoka jenis sabu 667 gram yang terdiri dari 195 paket, 4 paket ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis 5,6365 gram.
"Selain itu juga ada psikotropika 334 butir Alphrazolam, dua jenis senjata api, kemudian ada juga 1.947 pasang sepatu dan sandal palsu yang sudah dimusnahkan," ungkapnya.
Baca juga: Komplotan Karyawan Curi 200 Sepatu Converse dan Nike, Kerugian Rp 400 Juta
Berdasarkan data Kejari Semarang, semua barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut berasal dari 150 perkara tindak pidana umum.
"Yang kita musnahkan yang sudah berkuatan hukum tetap," paparnya.
Petugas Kejari Semarang memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dengan cara diblender kemudian cairan dibuang supaya tidak disalahgunakan.
"Untuk sandal sepatu merk palsu dimusnahkan dengan cara dipotong dan sebagian dibakar agar semuanya tidak bisa dipergunakan kembali," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.