DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan SL (37) dan HS (24), warga Desa Sawe, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.
Mereka ditahan atas dugaan menjadi provokator aksi blokade jalan raya untuk menuntut pelaku pemanahan ditangkap pada Jumat (18/11/2022).
Dua orang ini bahkan nekat melawan aparat yang tengah membuka paksa akses jalan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Pelajar di Dompu Dipanah OTK, Pelaku Masih Diburu
"Setelah cukup bukti kami lakukan penahanan kepada SL dan HS, sebelumnya diamankan saat blokir jalan," kata Kasubsi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu, Iptu Hujaifah dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022) malam.
Hujaifah menjelaskan, selain karena memblokade jalan dengan menebang pohon hingga menimbulkan kemacetan cukup panjang, SL dan HS juga kedapatan membawa sebilah parang dan belati.
Baca juga: 6 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Dompu Ditangkap
Benda tajam itu digunakan para pelaku untuk melewan polisi yang tengah membuka paksa akses jalan.
"Barang bukti sudah kami sita dan proses penyidikan sedang berjalan," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Hujaifah, SL dan HS dijerat Pasal 192 KUHP karena merintangi jalan umum dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi blokade jalan lintas Dompu-Lakey ini terjadi karena adanya kasus pemanahan yang mengakibatkan seorang pelajar di desa setempat, inisial RU (18), terluka.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/11/2022) malam saat korban duduk bersama rekannya di samping SMAN 1 Huu.