MAGELANG, KOMPAS.com- Aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah, mengamankan JP (30), karena diduga merampas senjata api milik anggota Satlantas Polresta Magelang saat bertugas. Mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta itu sebelumnya ketahuan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Borobudur, tepatnya di depan gerbang SMK Muhammadiyah Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (18/11/2022).
Sajarod melanjutkan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku menumpang sebuah mobil sedan warna merah AB 1582 YH. Mobil yang dikemudikan teman pelaku tersebut melaju dari arah Jalan Medang Kamolan (pertigaan Polpar Borobudur) dan melawan arus lalu-lintas di Jalan Pramudyawardhani arah Pasar Borobudur.
Baca juga: Dengan Digendong, IRT di NTT Datangi Kantor Polisi, Lapor Dianiaya Tetangga hingga Tak Bisa Jalan
"Mobil yang dikendarai pelaku dan teman-temannya melaju melawan arus dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lain," terang Sajarod, dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Senin (21/11/2022).
Melihat kejadian itu, dua anggota Satlantas Polresta Magelang yang sedang bertugas di Pos Lantas Borobudur mencoba menghentikannya. Dua anggota Satlantas Polresta Magelang tersebut yakni, Aiptu Tri Wahyu dan Aipda Sagung Priyono.
“Dua anggota kami langsung mengikuti kendaraan tersebut dan berupaya menghentikannya. Tapi kendaraan tetap melaju, bahkan nyaris menabrak orang di sekitarnya," imbuh Sajarod.
Tidak berselang lama, anggota Satlantas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Jenderal Sudirman tepat SMK Muhammadiyah Borobudur. Tiba-tiba, ketika salah satu anggota sedang meminta pengemudi dan penumpang mobil untuk keluar.
JP berlari ke belakang mobil lalu mendekati Aipda Sagung Priyono dan langsung merampas senjata api jenis Revolver yang tersimpan di kantung senjata (hoster), di pinggang sebelah kanan.
Lebih lanjut, pelaku berjalan ke arah trotoar, senjata diarahkan ke bawah dan diayunkan ke kanan dan ke kiri sambil berkata “aku anak polisi!“.
Teman pelaku berusaha meredam situasi dan mendekati pelaku dan meminta agar mengembalikan senjata tersebut tapi tidak digubris.
"Pelaku sempat menembakkan pistol tersebut sebanyak dua kali dan mengenai aspal jalan. Beruntung, tembakan pistol tersebut tidak mengenai orang yang ada di sekitarnya,” ujar Sajarod.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Penyekapan Belasan Perempuan, Warung Kopi di Pasuruan Disegel Polisi
Sajarod menjelaskan, pelaku dapat dilumpuhkan, setelah salah satu anggota intel Korem 072/ Pamungkas Yogyakarta, Letda (Arm) Muh Amin yang sedang berada di dekat lokasi, langsung meringkus dan mengambil alih pistol yang sempat dipegang pelaku.
"Kami sudah cek urin, baik pelaku maupun temannya hasilnya negatif (miras/narkoba)," tandas Sajarod.
Atas perbuatannya, saat ini JP masih ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan atau pencurian biasa junto kejahatan terhadap kekuasaan umum/melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dan atau 362 KHUP JO 212 KUHP.
Sementara itu, pelaku JP mengaku, nekat merampas senjata api tersebut karena panik setelah dikejar oleh petugas
“Saya berbuat itu karena panik, karena belum pernah berurusan dengan polisi, bahkan juga belum pernah ketilang. Jadi kemarin itu sempat gemeter,” kata JP kelahiran Sragen, Jawa Tengah itu.
JP juga mengakui kalau dirinya tidak memiliki orangtua anggota polisi seperti yang sempat diucapkan ketika kejadian.
"Tidak (orangtua polisi). Itu (diucapkan) dalam keadaan khilaf aja," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.