Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jateng Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja Massal Jika UMR Tak Naik 13 Persen

Kompas.com - 21/11/2022, 18:44 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh dari 8 federasi se-Jawa Tengah (Jateng) mengancam mogok kerja secara massal jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebanyak 13 persen.

Beberapa federasi yang ikut bergabung dalam aksi adalah Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah, Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Jateng dan beberapa federasi buruh lain.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Dianggap Beratkan Pengusaha, Wapres: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Perwakilan buruh dari SPN Jateng, Sutardjo mengatakan, para buruh telah bersepakat untuk mogok kerja secara masal jika pemerintah tak memenuhi permintaan buruh.

"Permintaan kita UMK naik 13 persen. Kalau tidak kita akan mogok kerja secara masal," jelasnya saat ditemui di depan kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022).

Baca juga: 500.000 Buruh di Jabar Di-PHK, Menko PMK Khawatir Dampak Krisis Global Meluas

Selain mogok masal, beberapa federasi buruh juga bersepakat akan mengadakan aksi demontrasi yang lebih besar dibandingkan dengan hari ini.

"Jika pemerintah tak menaikkan upah sesuai permintaan buruh, maka akan dilakukan demo besar selanjutnya," kata Sutardjo.

Menurutnya, upah buruh di Jateng terbilang lebih kecil dibanding dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Permintaan buruh untuk naik 13 persen sudah ada hitungannya.

"Permintaan upah 13 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jateng," ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui data federasi buruh, daerah Jateng mengalami inflasi sekitar 6,40 dan mengalami pertumbuhan ekonomi sebanyak 5,37 persen.

"Ini kita jadikan dasar tuntutan kita," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin menambahkan, Ganjar sebelumnya sudah mengawali soal upah buruh untuk dinaikkan oleh kementerian.

Namun, lanjutnya, kepala daerah tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan di pusat

"Perhitungan soal pengupahan itu masih dilakukan oleh dewan pelimpahan, di situ ada buruh, pengusaha, dan pemerintah," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com