Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Upah Minimum Dianggap Beratkan Pengusaha, Wapres: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Kompas.com - 21/11/2022, 16:40 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Naiknya upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen mendapat sambutan baik dari para buruh.

Di sisi lain, kenaikan maksimal 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dianggap memberatkan pengusaha.

Mengenai hal itu, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan, jika kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap memberatkan pengusaha akan dimusyawarahkan dengan lembaga kerja sama (LKS) tripartit.

Baca juga: Wapres Minta Polio Segera Diatasi agar Tak Jadi Pandemi

Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Karena itu maksimal saya pikir mungkin masih bisa dilakukan musyawarah apa namanya (lembaga) yang sudah ada ya yang tripartit itu," kata Wapres di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).

Dengan musyawarah, LKS tripartit diharapkan ada solusi yang bisa diterima baik pengusaha maupun para buruh.

"Kita harapkan itu nanti win win solution ketemulah nantinya itu. Tapi yang bagusnya itu karena maksimal. Karena maksimal artinya masih ada pembicaraan-pembicaraan. Jadi fleksibel," jelas Ma'ruf Amin.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Wapres Ajak Baznas Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyikapi rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 dalam penetapan upah minimum pada 2023.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bila pemerintah tidak mengacu PP tersebut dalam penetapan upah minimum, maka akan berdampak terhadap investasi hingga meningkatnya angka pengangguran.

"Kami perlu mengingatkan agar pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Untuk meningkatkan investasi serta terciptanya lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, Apindo meminta kepada pemerintah agar menerapkan kembali aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja terkait pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021.

"Dunia usaha yang dalam hal ini diwakili oleh Apindo berharap bahwa pelaksanaan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting dalam rangka menjaga adanya kepastian hukum," kata Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com