Salin Artikel

Buruh Jateng Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja Massal Jika UMR Tak Naik 13 Persen

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh dari 8 federasi se-Jawa Tengah (Jateng) mengancam mogok kerja secara massal jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebanyak 13 persen.

Beberapa federasi yang ikut bergabung dalam aksi adalah Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah, Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Jateng dan beberapa federasi buruh lain.

Perwakilan buruh dari SPN Jateng, Sutardjo mengatakan, para buruh telah bersepakat untuk mogok kerja secara masal jika pemerintah tak memenuhi permintaan buruh.

"Permintaan kita UMK naik 13 persen. Kalau tidak kita akan mogok kerja secara masal," jelasnya saat ditemui di depan kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022).

Selain mogok masal, beberapa federasi buruh juga bersepakat akan mengadakan aksi demontrasi yang lebih besar dibandingkan dengan hari ini.

"Jika pemerintah tak menaikkan upah sesuai permintaan buruh, maka akan dilakukan demo besar selanjutnya," kata Sutardjo.

Menurutnya, upah buruh di Jateng terbilang lebih kecil dibanding dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Permintaan buruh untuk naik 13 persen sudah ada hitungannya.

"Permintaan upah 13 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jateng," ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui data federasi buruh, daerah Jateng mengalami inflasi sekitar 6,40 dan mengalami pertumbuhan ekonomi sebanyak 5,37 persen.

"Ini kita jadikan dasar tuntutan kita," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin menambahkan, Ganjar sebelumnya sudah mengawali soal upah buruh untuk dinaikkan oleh kementerian.

Namun, lanjutnya, kepala daerah tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan di pusat

"Perhitungan soal pengupahan itu masih dilakukan oleh dewan pelimpahan, di situ ada buruh, pengusaha, dan pemerintah," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/184457278/buruh-jateng-ancam-demo-besar-besaran-dan-mogok-kerja-massal-jika-umr-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke