Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sudah Tanda Tangan UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Pemprov Jambi akan Revisi

Kompas.com - 18/11/2022, 12:46 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73.

Namun, keputusan ini ternyata akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Revisi jumlah UMP 2023 disebut berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Dikutip dari Tribun Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kenaikan UMP perlu direvisi karena harus merujuk aturan terbaru tentang penetapan upah minimum regional dan provinsi.

Baca juga: Buruh Temui Perwakilan Pemprov DKI di Balai Kota, Bawa Tuntutan Soal Kenaikan UMP 2023

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan, kita harus mempedomani, merujuk pada regulasi yang terbaru terkait dengan penetapan upah minimum regional dan upah minimum provinsi," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu format regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita masih menunggu format regulasinya seperti apa, apakah revisi PP (Peraturan Pemerintah) apakah akan memunculkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan komposisi-kompisisi untuk penetapan upah minimum itu," jelasnya.

Sementara itu, kenaikan UMP yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur kata Sekda merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

"Kemarin sebetulnya di dewan pengupahan ada buruh, ada pengusaha, ada pemerintah itu sudah sepakat untuk kenaikan 4,89 persen sekitar 131,847,73," ucapnya.

Meskipun sudah bertemu di dewan pengupahan, karena akan ada regulasi yang baru maka akan menunggu regulasi dan akan kembali duduk kembali dengan dewan penguapahan.

Baca juga: Massa Buruh Mulai Padati Balai Kota DKI, Demo Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Dengan akan adanya regulasi baru, Sekda berharap ini bisa mengakomodasi semua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh.

"Kita harapkan dalam beberapa hari ini sudah keluar regulasinya dan peraturan dari menteri tenaga kerja terkait dengan standar penetapan upah minimum itu," ujarnya.

Ia menegaskan, UMP yang sudah ditetapkan di Jambi akan dihitung lagi.

Ketentuan pemerintah pusat, tenggat penetapan upah minum terakhir pada 28 November 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemprov Jambi Akan Revisi Kenaikan UMP 2023 yang Sudah Ditandatangani Gubernur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com