NUNUKAN, KOMPAS.com – Oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar di Nunukan, Kalimantan Utara, WH (46), diamankan Polisi, setelah dilaporkan melakukan dugaan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 8 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, dugaan asusila tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pelaku melakukan tindakan pencabulan saat jam istirahat, di dalam ruang kelas," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Kasus tersebut baru diketahui ibu korban saat memandikan putrinya, Kamis (17/11/2022), pagi. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada organ intimnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara
Awalnya korban tidak mau menjawab penyebab sakit pada alat vitalnya tersebut. Ibu korban akhirnya memeriksa kemaluan anaknya. Ibu korban terkejut melihat ada pembengkakan di bagian dalam kemaluan korban.
"Akhirnya korban bercerita, bahwa ia dipanggil gurunya masuk kelas saat jam istirahat siang. Kelas dikunci, dan korban diperlakukan tidak senonoh di bagian alat vitalnya," jelas Siswati.
Usai dilaporkan ke polisi, dilakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa pada tempurung atas samping kemaluan korban, terdapat luka lecet dan bengkak. Namun selaput dara, masih utuh.
"Lalu kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan pelapor dari orantua korban, serta dari Dinas Sosial bidang perlindungan anak,’’lanjutnya.
Berbekal hasil visum, polisi mengamankan terduga pelaku. Di hadapan petugas, pelaku menunjukkan perilaku yang aneh.
Ia terkesan linglung dan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna. Bahkan cenderung melantur.
"Padahal status pelaku, merupakan seorang guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah dimaksud," kata Siswati lagi.
Polisi pun mencoba meminta keterangan terhadap kepala sekolah dan sejumlah guru di tempat WH mengajar. Semua saksi memberikan keterangan yang sama, bahwa WH memang menunjukkan perilaku aneh setelah mengalami masalah dalam rumah tangganya.
Kepala sekolah sudah berupaya menyampaikan hal tersebut kepada pengawas guru. Sayangnya, pemberitahuan tersebut kurang direspons, sehingga pelaku masih aktif mengajar, sampai peristiwa cabul tersebut terjadi.
Menurut salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku pernah juga terjadi sebelumnya, sekitar Oktober 2022.
Ada seorang murid perempuan mengeluhkan kelakuan WH yang meraba tubuh dan pahanya, saat mata pelajaran agama berlangsung.
"Saat itu, pelaku sempat di panggil oleh kepala sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur. Hal tersebut Kembali dilaporkan kepala sekolah kepada pengawas guru, namun tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku,’’ tegasnya.
Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagai pasal yang dipersangkakan.
Polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, 1 lembar dokumen hasil visum et repertum, dan celana dalam korban.
"’Dugaan sementara, pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau strss. Rencananya, sesegera mungkin kami akan membawanya ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,’’ imbuh Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.