KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang.
Mas Bechi anak kiai jombang ini terbukti menyerang kesusilaan dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam perjalanan kasusnya, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terbukti Cabuli dan Perkosa Santri
Juga didakwa dengan pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
Istri teriak histeris
Mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah berteriak histeris tidak terima.
"Zalim," teriak Erlian Rinda yang beranjak dari kursinya.
Dia sempat berusaha menerobos barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya di area meja sidang.
Istri Mas Bechi itu berteriak dengan emosional dan berusaha memanggil suaminya yang akan dibawa ke mobil tahanan kejaksaan.
Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Tak Terima, Teriak-teriak Bilang Begini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.