Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Tanda Tangan Pengusaha Properti di Tangerang Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/11/2022, 07:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial Hd, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan pengusaha properti di surat pernyataan izin atas lokasi tanah seluas 24 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk pengurusan izin lahan oleh PT WP

"Iya benar, sudah kita tetapkan menjadi tersangka (pemalsuan tanda tangan), atas nama Hd," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Longsor di Cilowong Banten, Jalan Alternatif Menuju Pantai Anyer Ditutup

Dijelaskan Akbar, penetapan tersangka setelah penyidik mendapat laporan dari PT Dwiputra Suryamahkota, melalui kuasa hukumnya.

Penyidik kemudian menindaklanjutinya melakukan penyelidikan  dengan memeriksa saksi-saksi baik korban dan saksi lainnya.

Namun, lanjut Akbar, tersangka sampai saat ini belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang belum sempurna sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Belum kita tahan. Belum (diperiksa sebagai tersangka)," ujar Akbar.

Baca juga: Pakai Uang Korupsi Rp 2,2 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah di Cilegon Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota, Amister Sirait mengatakan, kliennya pada tahun 2020 memiliki izin lokasi proyek perumahan seluas 74 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, yang rencana akan digunakan untuk proyek perumahan.

Dari 75 hektar itu, PT Dwiputra baru memanfaatkan untuk membangun perumahan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya seluas 24 hektar baru akan dimanfaatkan.

Pada Februari 2021 tiba-tiba kliennya, lanjut Amister, kaget mengetahui lahan 24 hektar sedang dilakukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan PT WP. Padahal, lahan itu masuk ke area izin lokasi milik PT Dwiputra Suryamahkota.

"Tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi," kata Amister.

Dari hasil penelusurannya, ternyata PT WP telah memiliki dan membuat surat pernyataan palsu untuk diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Pada 10 Februari 2021 PT WP diduga telah memalsukan surat pernyataan atas izin lokasi tanah yang dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota," ujar Amister.

Akhirnya, Amister melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja selaku Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota ke Polda Banten.

Pelaporan dilakukan pada 1 April 2022 dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten.

"PT WP itu mendapat surat pernyataan Direktur Utama PT Dwi Putra Suryamahkota yang tanda tangannya dipalsukan dari saudara HD. Saudara HD ini kemudian memberikannya kepada PT WP," tandas dia 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com