Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak

Kompas.com - 04/11/2022, 17:09 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak penyidik Polda Jatim memberikan tambahan beberapa pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Salah satunya pasal tentang kekerasan terhadap anak.

Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menyampaikan bahwa dari 135 korban meninggal dunia, sekitar lebih dari 70 anak menjadi korban meninggal dunia.

"Dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mengingat dari 135 korban meninggal dunia, beberapa di antaranya berstatus anak di bawah umur," kata Anjar.

Baca juga: Tim Gabungan Aremania Desak Rekonstruksi Ulang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Selain itu ada beberapa pasal lainnya yang didesak untuk ditambahkan. Seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Selanjutnya, Tim Hukum TGA mendesak penyidik Polda Jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan.

"Melalui P19 jaksa agar penyidik polda jatim melakukan pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi kanjuruhan," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk melaksanakan proses otopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repertum merujuk pada Pasal 133 dan Pasal 135 KUHAP. Diharapkan otopsi dan pemeriksaan luka dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

"Sebagaimana diketahui korban luka pada peristiwa tragedi kanjuruhan ini diklasifikasikan berbagai macam, ada luka patah tulang, ada luka atau penyakit berupa sesak nafas dan ada luka berupa mata merah dan ada iritasi kulit," kata Anjar.

"Artinya dari masing-masing klasifikasi luka ini harus dilakukan visum untuk mengetahui apa penyebab luka-luka itu. Begitu juga dengan korban MD, harus dilakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian," ungkapnya.

Baca juga: 2 Jenazah Remaja Korban Tragedi Kanjuruhan Diotopsi Besok, Tenda Sudah Didirikan di Makam

Pihaknya juga telah berupaya agar desakan itu dapat terpenuhi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022).

Kedatangan tersebut untuk memberikan masukan kepada Kejati Jatim supaya berkas penyidikan perkara tragedi Kanjuruhan yang saat ini dinyatakan P18 dapat memuat kepentingan-kepentingan korban dan dimasukkan dalam proses P19 yang disusun oleh Jaksa.

"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Kami hadir disana dalam rangka memberikan masukan-masukan, dalam rangka memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com