Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Komite Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMK di Ende Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/10/2022, 20:40 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polisi menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Ende di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian menyebutkan, kedua tersangka berinisial HGR selaku mantan kepala sekolah dan WD sebagai mantan bendahara.

Baca juga: 83 Desa di Ende Gelar Pilkades Serentak, 2 Ditunda karena Acara Adat

"Penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat yang cukup terkait tindak pidana penyalahgunaan uang komite tahun ajaran 2019 sampai dengan Desember 2021," jelas Andre kepada wartawan di Ende, Senin (31/10/2022).

Andre mengatakan, penyelidikan kasus tersebut mulai dilakukan pada bulan lalu, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022.

Dalam kasus itu, penyidik memeriksa kurang lebih 55 saksi, mulai dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), orangtua wali, dan anggota komite sekolah.

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi dan Menipu hingga Rp 55 Juta, Warga Tasikmalaya Ditangkap di Ende

"Saksi ahli tiga orang, dari keuangan negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan akuntan publik," katanya.

Andre menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka berbeda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com