SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo tak menyita obat sirup yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polrestas Solo menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
"Kami tidak gegabah. Kami tidak mau gagal untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru akan membuat gaduh masyarakat," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, jelas Selasa (25/10/2022).
Meski demikian, upaya sosialisasi tetap dilakukan. Termasuk monitoring terhadap apotek yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Beberapa waktu yang kemarin, kita menurunkan dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek-apotek," jelasnya.
Disisi lain, adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, terdapat lima brand produk.
Lalu, saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, fasilitas kesehatan dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Agar masyarakat mengerti dan memahami bahwa obat-obat itu telah ditetapkan pemerintah menjadi obat-obat yang tidak untuk dikonsumsi. Sambil menunggu perkembangan dari pemerintah," ungkap Iwan.
Ditambahkan Iwan, rencananya Kamis (27/10/2022), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kantor Loka BPOM Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, perwakilan pengusaha apotek serta Ikatan Apoteker untuk konsolidasi menyikapi hal tersebut.
"Rencana lusa ya, akan kita kumpulkan disini semua pihak terkait. Agar kita, seluruh stakeholder terakait memiliki visi dan misi yang sama dalam menyikapi situasi saat ini. Jangan sampai terjadi perbedaan suara," pungkas Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.