Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, 3 Pemuda Bondowoso Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2022, 15:39 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.COM – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tiga pelaku penjual pupuk bersubsidi pada Sabtu (15/10/2022).

Mereka adalah SR (35), warga Desa Taman Kecamatan Grujugan; FR (35), warga Desa Penanggungan Kecamatan Maesan; dan RH (22) warga Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen.

Tiga tersangka tersebut ditangkap di jalan Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Keluh Kesah Petani di Tuban, Mengaku Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Kronologi penangkapan terhadap bermula saat tersangka SR diduga melakukan tindak pidana menjual pupuk subsidi.

Padahal, pupuk tersebut dilarang diperdagangkan selain oleh produsen, distributor dan pengecer.

Namun tersangka SR menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1 ton dengan menggunakan mobil pikap. Pupuk itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Pupuk itu dijual di sekitar Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo dalam keterangan tertulis Kamis (20/10/2022).

Menurut dia, polisi melakukan pengembangan kasus terkait kasus tersebut. Ternyata, tersangka SR membeli pupuk dari tersangka FR.

Kemudian, ketika polisi mendatangi rumah FR, ditemukan satu ton pupuk UREA Subsidi yang belum sempat dijual.

“Yang bersangkutan mengaku jika membeli pupuk ke Tersangka RUDI HR,” papar dia.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan pada Rudi HR, hasilnya dia membeli pupuk kepada Jiji yang masih berstatus buron.

Agus menyebut para tersangka itu tidak termasuk kios ataupun distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Polisi menyita beserta barang bukti berupa satu Unit Mitsubishi Pick Up, Pupuk bersubsidi merk Urea sebanyak 2 Ton yang dikemas dalam sak 50 kg (40) dan juga 2 Unit HandPhone.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 500 Juta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 110 Jo Pasal 36 No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 6 Ayat (1) hurup B Jo. Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan pengadilan Tindak pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat (2) Jo.

Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com