Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sengaja Tembak Pamannya hingga Tewas Saat Isi Senapan Angin, Penuntutan Tersangka di Lampung Dihentikan

Kompas.com - 18/10/2022, 19:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas perkara penembakan seorang petani.

Akibat penembakan itu, korban bernama Sugiarto tewas dalam perjalanan ke puskesmas. Sedangkan pelaku penembakan yang merupakan keponakan korban menjadi tersangka. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Rp 4 Miliar Dana Pensiun Diduga Digelapkan Koperasi, 180 Pensiunan Guru di Lampung Mengadu ke Polisi

“Yang dimohonkan adalah terhadap tersangka bernama Dirun yang melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang mati,” kata Made Agus dalam pers rilis, Selasa sore.

Made Agus menjabarkan, kejadian berawal pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dirun diajak korban bernama Sugiarto berburu babi di kebun tersangka.

Selain keduanya, ada tiga orang lainnya yang berada di rumah tersangka, yakni Suroto, Marsono, dan Satria (saksi).

Sekitar pukul 20.30 WIB, kelimanya berjalan kaki ke kebun tersangka untuk berburu hama babi.

Korban Sugiarto yang saat itu membawa dua senapan gejluk (angin) memberikan satu pucuk kepada tersangka.

Pukul 22.30 WIB, kelimanya tiba di kebun milik tersangka dan beristirahat di gubuk yang ada di kebun itu.

Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Lampung Dirundung dan Dikeroyok, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sambil beristirahat, korban Sugiarto memompa satu pucuk yang dipegangnya dan mengisi peluru. Saat itu, korban meminta tersangka Dirun memompa dan mengisi peluru.

Setelah memompa dan mengisi peluru, tersangka bermaksud mengunci senapan. Tetapi tanpa sengaja, jari tangan tersangka menekan pelatuk.

Posisi senapan saat itu menghadap ke depan dan lansung meletus dan mengenai korban Sugiarto yang duduk di depan tersangka.

Made Agus mengatakan, tersangka Dirun memenuhi syarat sehingga permohonan keadilan restoratif disetujui.

Syarat itu di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berusia lanjut, dan telah ada kesepakatan perdamaian.

“Selanjutnya, Kepala Kejari Lampung Barat akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” kata Made.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com