Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong Kalsel Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 17/10/2022, 14:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja pria berusia 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.

Korbannya adalah remaja putri yang baru berusia 13. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah pada, Kamis (6/10/2022).

"Saat itu korban dijemput di depan rumahnya menggunakan sebuah mobil berwarna hitam," ungkap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Pria di Banyumas Siram Istri Pakai Air Keras hingga Cacat karena Menolak Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Korban, kata Yudha, adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Belakangan diketahui jika yang menjemput korban adalah pacarnya sendiri.

Korban kemudian dibawa ke Kabupaten Tabalong. Di sana korban dijual ke pria hidung belang melalui sebuah aplikasi di media sosial.

"Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga berusaha mencari korban. Termasuk melapor ke polisi," tambahnya.

Usaha pencarian itu tak sia-sia. Salah satu keluarga sempat melihat korban melalui siaran langsung di media sosial.

"Bersama polisi, keluarga korban berangkat ke Tabalong dan menemukan korban di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak," jelasnya.

Setelah ditelusuri, korban ternyata dijual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Polisi kemudian mencari tau keberadaan pacar korban.

Tak butuh waktu lama, pacar korban pun akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Kita tangkap pacar korban yang juga sebagai muncikarinya di sebuah rumah. turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar celana dalam," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Tega Dijual ke Pria Hidung Belang Via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com