Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Raperda Cagar Budaya, Wali Kota Surabaya Ingin Bangunan Kuno Dikategorikan secara Tematik

Kompas.com - 13/10/2022, 07:59 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdiskusi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya, di ruang kerjanya, di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/10/2022).

Eri Cahyadi mengatakan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya tidak bisa asal disebut sebaga cagar budaya.

Sebelum dimasukkan sebagai cagar budaya, bangunan kuno itu harus dikaji terlebih dahulu.

"Harus ada filosofi dan ceritanya apa saja dari bangunan tersebut. Sehingga nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar anak-anak itu tahu sejarah dari bangunan itu," kata Eri Cahyadi, Rabu.

Baca juga: Ratusan Arca Diduga Benda Cagar Budaya di Magetan Terbengkalai, Salah Satunya Ganesha Gimbal

Ia juga ingin di dalam raperda tersebut disebutkan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik.

Tujuannya untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga," ujar Eri.

Ketika sudah ditentukan seperti itu, ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.

Selain itu, Eri juga menyebutkan, ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

"Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya," kata Retno.

Selain itu, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C.

Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala Kota/Kabupaten, regional skala Provinsi dan Nasional.

"Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama," ujar dia.

Baca juga: Cagar Budaya Ndalem Mijosastren Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Begini Nasibnya

Retno juga menyampaikan pesan Wali Kota Surabaya, bahwq dalam pelestarian bagunan cagar budaya Pemkot Surabaya harus melibatkan komunitas dan stakeholder teekait.

Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan.

"Jadi Pak Wali ingin bangunan cagar budaya itu bukan hanya dikelola oleh pemkot, masyarakat dan stakeholder serta komunitas juga dilibatkan. Sehingga perencanaan dan implementasinya bisa nyambung dan berkelanjutan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com