BATAM, KOMPAS.com–Kapal Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal asing yang diduga mencuri ikan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/10/2022) malam.
Kapal berbendera Malaysia itu disebut sudah masuk ke wilayah Indonesia sejauh 2 nautical mile.
Saat diperiksa, kapal itu sudah membawa 250 kilogram ikan.
“Ironisnya kapal tersebut mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia,” kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Curi Ikan di Selat Malaka, Nakhoda Kapal Asal Taiwan Didenda Rp 100 Juta
Antara juga mengatakan, KIA tersebut juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang (UU) nomor 45 Tahun 2009.
“Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P,” jelas Antara.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Vietnam Ditangkap
Lebih jauh Antara mengatakan, dalam proses penangkapan, keempat ABK yang merupakan warga negara Indonesia tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Awalnya mereka mengelak, namun setelah diintrograsi lebih dalam, keempatnya mengakui kapal tersebut milik bos Malaysia dan mereka hanya sebagai pekerja atau anak buah kapal saja,” papar Antara mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.