KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta kepada He Xian Dong, nakhoda kapal MV Joho GT-198 asal Taiwan, karena dianggap terbukti mencuri ikan di Selat Malaka wilayah Indonesia tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp100 juta," kata hakim Bakhtiar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (9/8/2022), seperti dilansir Antara.
Dalam putusannya, hakim menilai He Xiang Dong terbukti mengoperasikan kapal asing untuk menangkap ikan tanpa izin di wilayah laut Indonesia.
Baca juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Vietnam Ditangkap
Tindakan warga Taiwan itu dianggap melanggar Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut He Xiang Dong membayar denda Rp 150 juta.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima.
Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.
"Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal," kata Riza Rahmatilah.
Baca juga: Lagi, 2 Kapal Asing Vietnam Curi Ikan dengan Jaring Trawl di Perairan Natuna
Jaksa M Doni Siddiq juga menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp 100 juta.
"Kami menerima hasil putusan majelis hakim. Walau vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami, namun putusan majelis hakim masih dalam dua per tiga ketentuan. Artinya kami tidak harus melakukan banding," kata M Doni Siddiq.
Sebelumnya, Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL menangkap kapal penangkap ikan milik nelayan asal Taiwan di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/6/2022).
Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.